"Pupuk non-subsidi dapat digunakan petani yang namanya belum terdaftar dalam e-RDKK, dan juga bagi petani yang kebutuhannya belum tercukupi," ujar Yusri.
Menurut Yusri, pupuk non subsidi memberikan pilihan lebih banyak bagi petani dan memungkinkan petani untuk melakukan penanaman secara spesifik sesuai dengan kebutuhan sehingga mampu meningkatkan produktivitas tanaman.
Lebih jauh, Yusri menuturkan, untuk memperkenalkan produk pupuk non-subsidi bagi masyarakat, Pupuk Indonesia telah meluncurkan sejumlah program seperti Customer Centric Model (CCM) serta program pendampingan pertanian Agro-Solution.
Program Agro-Solution sendiri bertujuan untuk meningkatkan daya beli serta kesejahteraan petani, melalui pemberian akses modal usaha, penyediaan pupuk berkualitas, asuransi gagal panen, serta jaminan pembeli atau offtaker.
"Program ini dijalankan oleh 5 anak perusahaan produsen pupuk dengan PT Pupuk Kaltim sebagai anak perusahaan penyelenggara Agro-Solution di Sulawesi Selatan," beber Yusri.
Sementara, di Sulawesi Selatan, lanjut Yusri, Pupuk Kaltim telah melaksanakan program Agro Solution. Program tersebut telah diterapkan di Kabupaten Jeneponto pada Desember 2020 lalu, dengan lahan seluas 43 hektare. (rls)