Buang Sampah Sembangaran, Siap-siap Dapat Sanksi 3 Bulan Penjara Hingga Denda Rp50 Juta

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Masyarakat Kota Makassar mesti hati-hati dalam membuang sampah. Tidak boleh sembarangan. Harus pada tempatnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar bakal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011. Dalam pasal 11 disebutkan, setiap orang membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun dan menjaga kelestarian lingkungan.

Plt Kepala DLH, Iman Hud mengatakan, mereka yang melanggar bakal mendapat sanksi denda bervariasi. Mulai dari penjara tiga bulan hinggap denda maksimal yakni Rp50 Juta.

"Kita gunakan Perda Nomor 5 tahun 2011 kalau tertangkap tangan buang sampah tidak pada tempatnya. Dendanya itu 50 juta maksimal atau penjara 3 bulan dalam rangka mengantisipasi," kata Iman Hud, Senin (8/3/2021).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) bakal dilakulan DLH. Iman menjelaskan, hal ini dilakukan agar masyarakat jerah untuk tidak membuang sampah sembarang.

"Jadi kita lakukan terus. Karena ini masalah sampah bukan hal yang sepele tapi ini menyangkut masa depan anak cucu kita ke depan," jelas Kepala Satpol PP Makassar ini.

"Sampah itu masalah isu internasional sehingga pengelolaan sampah itu harus baik. Ini menjadi penting olehnya masyarakat harus patuh," tambahnya.

Diketahui, sejumlah titik di Kota Makassar telah menjadi tempat pembuangan sampah. Salah satunya di Jalan Nikel pada beberapa waktu yang lalu.

Sampah telah menumpuk dan merusak estetik kota. Juga bau tak sedap pun muncul. Apalagi, area tersebut seringkali dilewati para pengendara. (ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version