“Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan 2.000 butir obat daftar G," ujar polisi berpangkat tiga balok ini didampingi Kasat Res Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud.
Tambunan menambahkan, selain barang terlarang itu, polisi turut menyita uang tunai Rp250 ribu di dalam laci lemari. Diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Terduga pelaku bersama barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Tambunan. (mg7/fajar).