FAJAR.CO.ID, GOWA--Seorang buruh bangunan berinisial AN terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah ketahuan memiliki ribuan obat-obatan terlarang daftar “G”.
Pria 21 tahun itu ditangkap polisi di kediamannya di Desa Biring Balang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, pada Jumat pekan lalu (5/3/2021).
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap AN dilakukan berawal dari informasi yang diterima terkait maraknya peredaran obat G dikalangan masyarakat.
"Dengan adanya informasi yang kami terima akhirnya petugas melakukan penyelidikan dsn ternyata benar pelaku telah kerap mengedarkan barang terlarang itu," kata Tambunan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin (8/3/2021).
Saat dilakukan penangkapan, kata Tambunan, petugas sempat dikelabui, karena AN melakukan persembunyian di atap rumahnya. Polisi sampai mengelilingi rumah AN untuk mencarinya.
"Awal penangkapan petugas mengetuk pintu rumah pelaku namun pintu tak kunjung dibuka. Karena tidak ada respon, selanjutnya petugas pun berpencar dan mengelilingi rumah pelaku untuk mengantisipasi larinya pelaku," tutur Tambunan.
Tak lama berselang, akhirnya polisi berhasil mendapati AN sedang bersembunyi di atap rumahnya. Dari situ, polisi memerintahkan AN untuk menyerahkan diri.
"Setelah dilakukan negoisasi selanjutnya terduga pelaku pun turun dari atas atap kemudian menyerahkan diri lalu dibawa ke kamar pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan," ungkap Tambunan.
Dari hasil penggeledahan terhadap AN, lanjut Tambunan, polisi menemukan sebanyak 10 butir obat daftar “G” yang tersimpan di dinding kamar dan terbungkus plastik bening berlogo Y. Tak hanya itu, di plafon kamar AN juga didapati sebuah kantongan hitam. Setelah dibuka, isinya sama.