FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Upaya Wali Kota Makassar yang ingin mengubah tanah lahan pacuan kuda Makassar yang terletak di jalan Daeng Tata Raya, Parangtambung mendapatkan peringatan dari LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Makassar.
"Tindakan Wali Kota Makassar itu ilegal, karena tanah pacuan kuda Parangtambung Makassar merupakan tanah pribadi milik Supu Bin Baso Palajarang yang kini telah dikuasai dan diduduki ahli waris," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar ketika mengunjungi lokasi Pacuan Kuda Parangtambung Makassar, Senin, 8/3/2021.
Penguasaan lahan pacuan kuda, berdasarkan bukti surat yang diperlihatkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, terbit di tahun 1958 yang menerangkan sejak 1935 telah dikuasai dan dibayarkan pajaknya, dan ada pula pembayaran pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988.
"Berdasarkan surat atas nama Supu Bin Baso Palajarang, tanah seluas 7 hektar lebih ini, dikuasai sebelum Indonesia merdeka yakni 1935, kemudian diperkuat dengan pencatatan pajak tanah di tahun 1985, 1986, 1987 dan 1988, serta buku tanah dari kelurahan Parangtambung tercatat berada pada Rincik Kohir 174 CI, Persil 14A SIII, 14B SIII, dan 15B SIII," tutur Muhammad Sirul Haq.
Sementara fakta di lapangan adanya bangunan stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar, dikarenakan pada tahun 1957 digelar PON IV di Makassar, sehingga Presiden Soekarno kala itu meminjam lahan karena terbilang cukup luas dan sesuai peruntukan laga balapan kuda.
Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Muhammad Sirul Haq. " Betul, bangunan stadion Pacuan Kuda Parangtambung Makassar ini, dibangun oleh pemerintah pusat untuk kepentingan kegiatan pekan olah raga nasional ke 4 di Makassar, setelah itu pengelolaan ditangani pemerintah daerah provinsi Sulawesi Selatan, " bebernya.