Bus Wisata di Era Rudy Djamaluddin Menyalahi Aturan, Danny Pomanto: Idenya Bagus

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto


Sebelumnya, Kemenhub mengirimkan surat bernomor AJ.502/7/12/DRJD/2021 yang ditujukan kepada Wali Kota Makassar. Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Budi Setiyadi menyatakan bahwa perubahan bentuk Kendaraan Angkutan Sampah (Tangkasaki) menjadi Bus Wisata Metro Makassar tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 59.


“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya terdiri atas rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam suratnya, per tanggal 15 Februari 2021. (ikbal/fajar)

  • Bagikan