Empat Tahun Berturut-turut, DPM-PTSP Makassar Kembali Raih Penghargaan Pelayanan Publik 2020

  • Bagikan

Standar pelayanan (SP) merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

Berdasarkan aturan dari Kementrian PAN-RB, maklumat pelayanan tidak hanya melibatkan menagemen melainkan juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat, artinya maklumat ini berisi tentang rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. (ikbal/fajar)

  • Bagikan