Kejari Sidrap Musnahkan Sabu-sabu dan Ekstasi Senilai Rp3 Miliar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SIDRAP--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 3 miliar lebih pada Selasa (9/3/2021).

Pemusnahan barang haram itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, No 204, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Kejari Sidrap, Samsul Kasim SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan 35 perkara.

"Narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu-sabu mencapai 2 Kilogram (Kg) dan ekstasi 296 ekstasi dengan total harga Rp3 Miliar lebih," kata Samsul kepada Fajar.co.id.

Ia menerangkan, bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk periode Desember 2020 hingga Maret 2021. Dengan begitu narkotika yang dimusnahkan kali ini tentunya dapat mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Sidrap.

"Kita inginkan bersama bagaimana Sidrap bisa keluar dari pusat peredaran narkotika. Maka dari itu, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan untuk ikut memberantas barang haram ini," tuturnya.

Samsul menambahkan, bahwa selain narkotika yang dimusnahkan, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus tindak pidana umum lainnya.

"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender lalu dibuang ke got untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sedangkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya dimusnahakan dengan cara dibakar dan sebagian memakai mesin gerinda," ungkapnya.

Lebih jauh, Samsul berharap, komitmen dengan stokholder termasuk muspia untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya agar tidak menjadi bebas yang dapat merusak generasi kita. Serta sadar akan buruknya berbuat tindak pidana.

  • Bagikan