FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perencanaan pembangunan di Kota Makassar sulit bergerak searah dengan konsep tata ruang. Hal ini dikarenakan masih adanya ego politik.
Pengamat Tata Ruang Universitas Hasanuddin, Triyatni Martosenjoyo mengatakan, pembangunan akan terarah sesuai konsep apabila dilakukan sesuai aturan. Aturan inilah yang perlu ditegakkan.
Di Kota Makassar, kata dia, aturan yang menjadi pijakan melakukan pengembangan sekaligus pengawasan mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2015-2034.
Karena itu, penegakan aturan membuat para pelaku pembangunan bisa disiplin. Terutama dalam memenuhi syarat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Inovasi pembangunan harus tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan yang telah dijadikan acuan," harapnya dari balik telepon selulernya, Senin, 8 Maret.
Selain itu, ia melihat, dalam proses pengembangan penataan ada beberapa tantangan yang akan dihadapi. Seperti kemacetan hingga ketersediaan ruang terbuka hijau.
Hanya saja, diakuinya, konsep pembangunan atau mengarahkan pembangunan seperti yang diharapkan selalu kandas pada ego politik. Efek pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Betapa tidak. Menurutnya, pasca pilkada persoalan yang kerap muncul adalah berubahnya arah kebijakan pembangunan. Padahal, penataan itu harus berkelanjutan. Agar tidak ada bangunan mangkrak.
"Pemimpin mestinya memiliki prinsip filosofi candi. Butuh beberapa pergantian pemimpin untuk membuat sebuah candi. Sementara fenomena yang terjadi sekarang, berganti pemimpin, pembangunan yang digagas pemimpin sebelumnya diabaikan. Konsep tata ruang pun jadi terganggu," terangnya.