Berdasarkan data Dinas Penataan Ruang sepanjang tahun 2020 ada 238 teguran yang dilayangkan ke pemilik bangunan dikarenakan tidak memiliki IMB dan 34 teguran terhadap bangunan yang tidak sesuai IMB.
Soal itu, Plt Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Suryadi menegaskan, implementasi dari Perda RTRW sudah dijalankan. Salah satunya dengan memberi teguran pada hunian yang membangun di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Ada banyak kasus. Yang sering itu kawasan perumahan. Area yang mestinya dijadikan kawasan RTH malah dibanguni rumah. Selain itu fungsi pengawasan seperti IMB juga kami jalankan," katanya.
Dalam penerapan Perda RTRW, salah satu fokus pengawasan ada di kawasan bisnis pada sebuah kawasan perumahan. Ada batasannya.
"Kami lihat dari aspek peruntukannya. Jika perumahan itu jauh dari jangkauan kawasan perekonomian atau untuk menunjang kebutuhan penghuni maka dibolehkan. Hal itu pun akan kami kaji lagi peruntukannya. Apakah itu tidak menimbulkan potensi kemacetan atau menimbulkan kesemrawutan," ucapnya.
Adapun pengembangan kawasan, Dinas Penataan Ruang Makassar memberikan masukan dari program yang digagas pimpinan. "Misalnya ada program pembangunan kita pastikan tidak ada satu pun potensi pelanggaran di perda," katanya.
Bagaimana dengan memaksimalkan Perda RTRW? Diakuinya, pihaknya mengacu pada pasal 105 perihal ketentuan pemanfaatan di RTH. "Lalu untuk pengembangan kawasan bisnis di perumahan kami mengacu pasal 106 untuk ketentuan pemanfaatan ruang diperuntukkan perumahan atau permukiman," kuncinya. (*/fajar)