Diketahui, pemilik lahan telah memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan tersebut. Di sisi lain, lahan yang saat ini dibanguni ruko masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar. (Mg4/fajar)
Diketahui, pemilik lahan telah memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan tersebut. Di sisi lain, lahan yang saat ini dibanguni ruko masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar. (Mg4/fajar)