FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 93 Tahun 2005 tentang Aturan Kegiatan Gudang Dalam Kota hingga saat ini belum juga terlaksana. Padahal aturan itu terbit di era Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), 16 Tahun yang lalu.
Bahkan, belakangan aktivitas gudang dalam kota kian menggeliat dan menimbulkan keresahan. Pasalnya jalan semakin sempit akibat aktivitas bongkar muat barang di jalanan umum.
Masalah yang terbilang larut dari perhatian ini kembali digubris Wali Kota Makassar definitif, Mohammad Ramdhan Pomanto. Kata dia, masalah gudang dalam kota adalah pekerjaan rumah (PR) yang belum sempat ia selesaikan semasa menjabat lalu.
"Gudang dalam kota kita akan lanjutkan (tindak), memang menjadi utang saya kemarin. Saya akan selesaikan," tegas Danny Pomanto saat diwawancara, Selasa (9/3/2021).
Ia menyebut tidak terlaksananya Perda 93 semasa menjabat di periode pertamanya dikarenakan sejumlah hal. Salah satunya adalah masalah ekonomi yang kurang mendukung untuk pembangunan pada saat itu.
"Kemarin itu sebenarnya terkendala karena misalkan MKL, itu sudah ada tempat sudah dengan asosiasi forwarder, sudah kita sepakati tempat, tapi kemudian muncul kesulitan ekonomi sehingga tidak terbangun lagi. Nanti kita updating lagi," sebutnya.
Lain halnya dengan, Anggota DPRD Kota Makassar, M Yunus. Ia berharap wali kota Danny Pomanto bisa menyelesaikan kesemrawutan ini apalagi diklaim mengganggu estetika kota.
Yunus menyebut, di akhir masa jabatan Danny Pomanto periode lalu, dirinya telah mencanagkan program pemindahan gudang dalam kota ke wilayah Biringkanaya dan Tamalanrea.