FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus menggenjot penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelola mal. Termasuk memanggil Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan.
Selain pengelola mal, ada belasan orang yang sudah dimintai keterangannya. Seperti manajemen BNI, PT Makassar Rezky Cemerlang selaku perusahaan pengelola, serta pejabat Pemkot Makassar. Di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Idil mengatakan, dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah ada belasan saksi yang dimintai klarifikasi. Semua pihak yang terkait telah dimintai keterangan. Praktis yang tersisa Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan. Pemanggilan ulang dilakukan karena tidak bisa hadir.
"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Artinya dugaan pelanggaran pidana sudah ada. Akan tetapi, masih terus dilakukan pengumpulan bukti sebelum gelar perkara," katanya, Kamis, 4 Maret, di ruang kerjanya. Pendalaman kasus yang dilakukan kejaksaan untuk mengetahui proses pemberian pinjaman bank. Apakah memenuhi syarat atau tidak. Termasuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak.
"Masih sementara dibahas, dalam waktu dekat ini pidsus akan melakukan pertemuan untuk membahas ini. Nanti jika ada perkembangan saya akan infokan," akunya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufri mengakui dirinya mendatangi kantor Kejati Sulsel. Akan tetapi, ia tidak pernah menerbitkan IMB mal yang dimaksud. Permohonan tersebut diajukan tahun 2017, tetapi tidak pernah dilanjutkan. IMB tersebut juga sebagai jaminan ke bank bukan darinya. Di mana, ada dua izin yang sudah dikeluarkan pada 2012 dan 2016.