Makassar Sudah Butuh RDTR

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar untuk 2015-2034 memang sudah menjadi lembaran negara. Akan tetapi, tidak didukung dengan rencana detail. Pembangunan pun berjalan tanpa arah yang jelas.

Ada banyak proyek mangkrak di Kota Makassar. Kondisi ini memicu rusaknya rencana pemetaan wilayah dan pembangunan di kota itu. Di mana, kawasan yang sudah dipetakan khusus untuk area tertentu pun tidak berjalan maksimal.

Salah satu perencanaan yang terkesan mengabaikan rencana pembangunan di Kota Makassar adalah keberadaan Stadion Barombong dan Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang.

Dua venue yang belum rampung pembangunannya ini berada di area kawasan peruntukan pelayanan olahraga sebagaimana diatur dalam Perda RTWR Nomor 4 Tahun 2015 untuk 2015-2034.

Dalam Perda tersebut, setidaknya ada tiga kecamatan yang menjadi pusat kegiatan olahraga. Sebagian di Kecamatan Biringkanaya, Mariso, dan Tamalate. Akan tetapi, hampir semua pembangunan di kawasan ini tidak tuntas.

Selain itu, proyek mangkrak lainnya adalah rencana pembangunan Plaza di Maccini Sombala. Proyek ini rerata merupakan perencanaan Pemprov Sulsel. Kondisi ini juga dialami Pemkot Makassar.

Plt Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak mengatakan, pihaknya segera membahas tentang kebijakan RDTR tersebut. Perda RTRW tetap menjadi legalitas dan rujukan pembangunan.

Ditambahkan, Plt Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Suryadi, sejumlah proyek yang belum tuntas memang memicu perencanaan RTRW tak sesuai. Misalnya di kawasan Barombong sebagai area pusat olahraga.

  • Bagikan