Makassar Sudah Butuh RDTR

  • Bagikan

Hanya saja, terhentinya proyek itu, diakuinya, membuat kawasan itu tak lagi sesuai perencanaan. Pihaknya pun tak bisa mengambil keputusan. Hal ini dikarenakan perencanaan pembangunan pusat olahraga merupakan kewenangan pemprov.

"Pembangunan itu kewenangannya pemprov. Memang seperti Barombong, kami menetapkan kawasan itu menjadi area olahraga. Soal pekerjaannya bukan lagi kewenangan kami," bebernya.

Selain itu, ia juga menjelaskan jika sampai saat ini belum ada aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Karena itu, Perda RTRW hanya mengatur secara umum. Khususnya yang memetakan setiap kawasan per kecamatan.

Diakuinya, pembangunan secara lebih detail diatur melalui keputusan kepala daerah untuk penetapan RDTR. "Misalnya saja untuk kawasan olahraga. Nantinya RDTR akan mengatur penempatan fasilitas olahraga di kawasan itu," katanya.

Karena itu, untuk menyelamatkan wajah Kota Makassar, pihaknya akan mendorong rencana penyusunan RDTR. Pada 2015 lalu, RDTR pernah dibahas bersama DPRD Makassar. Akan tetapi, terhenti.

"Kami akan upayakan agar pembahasan keputusan kepala daerah soal RDTR segera dilakukan. Karena jika ingin RTRW maksimal, maka harus ada aturan turunan dari kebijakan tersebut," imbuhnya.

Apakah ada pelanggaran? Menurutnya, tren pembangunan saat ini sebenarnya belum bisa dikatakan melanggar aturan. Misalnya pembangunan pemukiman di sejumlah kecamatan. Seperti di Panakkukang, Tamalanrea, dan Biringkanaya.

Tiga kecamatan itu memang membolehkan adanya pemukiman warga. Pihaknya pun sudah menetapkan izin membangun dan izin usaha lewat PTSP sesuai aturan Perda RTRW.

  • Bagikan