FAJAR CO.ID,MAKASSAR-- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengeluarkan hasil terkait gugatan mantan Dekan Fakultas Kesehatan Makassar (FKM) UMI, Sudirman ke Rektor UMI Prof Basri Modding.
Hasilnya menyatakan menolak perkara pidana gugatan Mantan Dekan FKM UMI, Sudirman.
Sudirman mengajukan gugatan perdata dengan materi gugatan menuntut ganti kerugian atas Surat Keputusan UMI tentang penjatuhan skorsing terhadap Sudirman.
Ketua Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman mengatakan pihaknya tidak lagi mengajukan upaya hukum atas kasus gugatan Sudirman lantaran sudah menang di PTTUN. Namun, hasil putusan di PTTUN tidak ditindaklanjuti penggugat. Sesuai mekanisme 14 hari untuk melakukan kasasi atau banding.
“Jadi, perkara perdata dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Artinya, Pak Rektor bebas dari gugatan mantan dekan FKM,” jelas Prof Sufirman Rahman, di Pascasarjana UMI, Rabu (10/3/2021).
Sudirman melakukan upaya hukum lain di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 242 tahun 2020 sejak September. Padahal, saat bersamaan proses hukum bergulir di PTTUN.
“Putusan PN Makassar keluar secara online bahwa gugatan Sudirman ditolak seluruhnya sejak 9 Maret 2021,” ungkapnya.
Kata Prof Sufirman, gugatan Sudirman di PN Makassar terkait tuntutan Rp71,4 miliar lantaran sebagai ganti rugi sebab Rektor UMI memberikan sanksi skorsing. Akan tetapi gugatan tersebut ditolak dengan pertimbangan penggugat tidak berhasil memberikan dalil bukti gugatan.
“Penggugat juga dihukum biaya perkara yang timbul selama perkara berjalan," katanya.