"Kita terus pantau itu, kalau ada aktivitas disana kita sebagai pemerintah kota juga akan bersikap tegas," tuturnya.
Olehnya, Husni berharap kepada seluruh pihak masyarakat untuk melaporkannya ke Pemerintah Kota Makassar terkhusus ke Distaru jika melihat ada aktivitas pembangunan di lokasi twin tower
"Anggotaku dalam sehari berapa kali datang kesana, dan memang betul tidak ada aktivitas, dan apabila masyarakat melihat bisa melaporkan ke kami," pungkasnya.
Diketahui, bqnyaknya persoalan yang menggrogoti pembangunan Twin Tower di Kawasan Central Point of Indonesia (CPI) Jalan Metro Tanjung Bunga membuat Pemerintah Kota Makassar bersikap
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar bahkan terjun langsung melakukan peninjauan di lokasi sekaligus memberikan peringatan kepada pihak kontraktor.
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Karyadi Kadar mengungkapkan pihak yang menangani proyek tersebut yakni PT Waskita Karya tidak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Selain itu, lanjut Karyadi, PT Waskita Karya juga diduga telah membangun proyek raksasa bernilai triliunan rupiah itu di atas area Ruang Terbuka Hijau (RTH)
"Pelaksanaan pembangunan ini, berada dalam ruang terbuka hijau. Kedua juga tidak didasari IMB. Jadi petunjuk pimpinan, kita berikan teguran keras," ujarnya
Bahkan pihaknya mengancam akan melakukan penyegelan bila masih ditemukan aktivitas ditempat tersebut
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto memegaskan bahwa proyek dengan anggaran Rp1,9 Triliun itu harus dihentikan.