"Semua yang tidak punya IMB harus dihentikan, rumusnya itu di mana-mana harus ada IMBnya, hebatnya itu mau bangunan di kota baru tidak ada IMB," tegas Danny
Apalagi, menurut Danny dirinya telah bertemu dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi terkait mega proyek tersebut
"Sudah kemarin datang, dia suruh ke Perseroda. Tapi tidak ada urusan dengan Perseroda, urusannya harus ada IMB-nya disitu, kalau tidak ada, saya akan bulldozer," ungkapnya.
Menurut Danny Pomanto, dalam Undang-Undang Nomor 7 mengamanahkan bahwa izin kawasan reklamasi ada di provinsi, namun bila sudah berubah menjadi darat maka di bawah naungan pemerintah kota.
"Melanggar RTH itu pidana, dan pemerintah pusat tidak bisa membatalkan Perda. Perda hanya bisa dibatalkan dengan Perda itu sendiri," ungkapnya.
Di sisi lain, Danny menghargai ide pembangunan menara kembar tersebut. "Jadi sekali lagi, jangan salah paham, saya menghargai ide. Bagus, tapi tempatnya kasi yang betul," ungkapnya.
Seharusnya Pemerintah bisa memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Untuk membangun, harus memperlihatkan IMB. Jangan hanya rumah masyarakat yang digusur ketika tidak mempunyai IMB
"Harusnya seperti lego-lego, desainnya bagus, buktinya saya tidak pernah komplain lego-lego toh? Bagus itu. Tapi kalau menera kembar idenya bagus, cuma tempatnya yang salah," pungkasnya. (ikbal/fajar)