FAJAR.CO.ID, SELAYAR--Kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulsel, kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Asdianti, pengusaha asal Selayar yang membeli pulau tersebut, dan eks Kepala Desa Jinato, Abdullah.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Zulfan yang dimintai konfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini belum memeriksa Asdianti dikarenakan dia masih di luar negeri.
"Saat ini yang bersangkutan Asdianti belum diperiksa. Dia masih di luar negeri. Asdianti juga belum diketahui kapan meninggalkan Indonesia, tapi intinya dia sudah dipanggil," ujar Kombes Zulfan kepada FAJAR.CO.ID, Jumat (12/3/2021).
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan eks Kades Jinato, Abdullah sebagai tersangka. Penetapan menjadi tersangka terhadap Abdullah atas tindakannya yang memalsukan akta autentik surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang untuk Syamsul Alam, selaku pria yang mengaku pemilik lahan di pulau tersebut.
"Intinya dia dikenai pasal 55-nya karena turut serta, pasal pokoknya yang dilanggar Pasal 263 KUHP," kata Zulfan.
Selain Asdianti dan Abdullah, polisi juga menetapkan pria bernama Kasman selaku tersangka. Dia merupakan perpanjangan tangan Syamsul Alam, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang.
"Pada 6 Februari lalu penyidik Polres Selayar juga sudah menetapkan pria bernama Kasman yang juga terlibat dalam kasus itu," tutur Zulfan
Zulfan menjelaskan, Kasman yang juga berstatus sebagai keponakan Syamsul Alam, dijerat Pasal 266 KUHP, karena memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, dalam hal ini surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang. "Surat kepemilikan itulah yang kemudian menjadi dasar jual-beli Pulau Lantigiang," katanya.