Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan.
Tujuan dari Program Padat Karya yaitu untuk mengurangi pengangguran, dan masyarakat miskin, memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat serta meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat. (endra/fajar)