FAJAR CO.ID -- Kasus pungutan liar Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Kemenag Wajo terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mulai menelusuri alirannya.
Kajari Wajo Eman Sulaeman mengatakan, satu dari dua oknum Kemenag Wajo yang diamankan di Masjid Darussalam beberapa hari lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.
"Sekarang tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II.B Sengkang. Sampai 29 Maret," ujar Eman, Kamis, 11 Maret.
Penahanan terhadap Yusuf, dikarenakan tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana BOP tahun 2020 lalu.
Berbeda dengan Yusuf. Staf Kemenag Wajo, Abd Waris, masih tetap berstatus sebagai saksi karena bersangkutan sebagai tenaga honorer.
"Delik pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi di dalam UU Tipikor ditujukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jadi sementara satunya (Waris, red) masih saksi dan akan terus kami dalami apabila ada keterlibatan pihak lainnya," ucapnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wajo, Dermawan Wicaksono, mengaku, terus melakukan pengembangan. Aliran pungutan atau permintaan sejumlah uang, dilakukan Yusuf kepada lembaga-lembaga penerima BOP terus ditelusuri.
"Tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Wajo. Ada dua ruangan kita periksa mencari barang bukti lainnya, termasuk ruangan Kepala Kantor (Kakan) (Anwar Amin, red)," tuturnya.
Dalam penggeledahan itu sejumlah dokumen penerima dana BOP 2020 dan beberapa kwitansi pembelian buku diamankan. Merujuk dari itu dan berdasarkan keterangan tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.