Sesuaikan Aturan dan Kondisi Covid-19, RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Sinjai Direvisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar workshop dan orientasi perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan perubahan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Claro, Makassar, Jumat (12/3/2021).

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan orientasi ini merupakan salah satu rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses perubahan RPJMD tahun 2018-2023.

ASA menyebut, RPJMD yang disahkan pada awal periode pemerintahan tahun 2019 lalu perlu disesuaikan dengan Permendagri nomor 90 Tahun 2019. Hal itu terkait perubahan nomenklatur program dan kegiatan, beserta pemutakhirannnya yaitu Kepmendagri nomor 050 tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"RPJMD kita ini juga perlu dilakukan penyesuaian karena adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 beserta dampak ekonomi yang ditimbulkan," ungkap ASA.

Realokasi anggaran kata ulusan Magister Monash University, Australia ini tentu berpengaruh secara signifikan terhadap anggaran yang sedianya dialokasikan untuk membiayai program kegiatan pencapaian visi misi dan program unggulan pemerintah daerah sampai akhir periode tahun 2023 nanti.

Oleh karena itu, ASA berharap kepada semua jajarannya agar cermat meninjau dan menghitung kembali kemampuan daerah untuk mencapai visi misi yang telah dicanangkan. Target capaian RPJMD dan program unggulan yang telah ditetapkan harus dihitung kembali secara rasional, bagaimana kemungkinan pencapaiannya diakhir periode RPJMD tahun 2023.

  • Bagikan