FAJAR.CO.ID, SELAYAR -- Pembeli lahan di Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kabupaten Kepulauan Selayar, Asdianti Baso ditetapkan tersangka. Padahal, saat ini, dia tengah berada di Dubai.
Informasi penetapan tersangka oleh Polres Selayar terhadap Direktur Utama PT Selayar Mandiri Utama ini telah diketahuinya. Namun, wanita kelahiran Selayar ini belum mengetahui kapan kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Saya sudah tahu. Cuman saya sekarang ada di Dubai, saya tidak tahu kapan masuk ke Indonesia," beber Asdianti, Jumat, 12 Maret.
Kendati demikian, dia merasa diberatkan dalam berinvetasi di kampung halamannya sendiri. Bahkan, penetapan tersangkanya pun telah mencemarkan nama baiknya.
Niatnya untuk berinvetasi dan membuka lapangan pekerjaan di kabupaten berjuluk tana doang itu justru berdampak buruk terhadapnya.
"Nama baik saya tercemar gara-gara ini proyek. Dan dijadikan tersangka. Niat baik saya ternyata hasilnya seperti ini di Selayar," tambahnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan sebelumnya mengatakan, selain Asdianti, bekas Kepala Desa Jinato, Abdullah juga ditetapkan tersangka. Termasuk perantara pembeli dan pengklaim lahan juga lebih dahulu ditetapkan tersangka pada awal Februari lalu.
Asdianti sendiri dijerat pasal 55 KUHP. Dia dinyatakan turut serta karena mengetahui adanya pemalsuan data autentik, namun tetap melakukan pembayaran.
"Kami sudah surati untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika mereka telah dipanggil tiga kali, namun tidak datang, akan dijemput paksa, ungkapnya. (*/fajar)