FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pelanggar lalu lintas sulit lolos dari tilang elektronik. Menolak atau menunggak pembayaran tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka pajak kendaraan akan diblokir.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, setiap pelanggar lalu lintas yang terpantau dalam sistem ETLE akan diberikan waktu 15 hari menyelesaikan pembayaran tilangnya. Batas waktu itu terhitung sejak tiga hari proses pengiriman surat terkonfirmasi pelanggar.
"Lima hari kami berikan ke pelanggar untuk mengkonfirmasikan ke posko ETLE di Satlantas Polretabes Makassar. Tujuh hari diberikan untuk menyelesaikan denda melalui layanan aplikasi BRI.
Jika tidak diselesaikan, maka pajak kendaraan langsung diblokir. Bisa urus, tetapi harus selesaikan dahulu," kata AKBP Andiko di kantor Ditlantas Polda Sulsel, kemarin.
Sesuai rencana, tahap awal ETLE terfokus pada penindakan pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggar markah jalan, penerobos traffic light, dan main handphone saat berkendara.
Khusus bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki sabuk pengaman masih ada waktu untuk melengkapinya atau sebelum 17 Maret.
"Kalau tidak memakai sabuk pengaman akan didenda Rp250 ribu," katanya. Denda itu juga berlaku bagi pengendara yang memainkan handphone saat berkendara. Terutama driver atau ojek online (ojol). Meski itu menjadi kebutuhan, tetapi diharapkan menepi saat menerima order.
Sistem ETLE ini dipastikan tidak bisa langsung diterapkan pasca dilaunching 17 Maret. Masih ada tahap sosialisasi. "Mungkin kurang lebih sebulan. Tetapi, itu belum fix. Kami masih menunggu aturan atau petunjuk pusat terkait jangka waktu sosialisasinya karena itu akan dilaksankan serentak," katanya.