FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penerapan tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku bagi seluruh pengendara. Termasuk driver online.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, tilang ETLE tidak langsung diterapkan. Masih tahap sosialisasi.
"Baru dilaunching pada 17 Maret nanti," paparnya. Selama tahap sosialisasi, para pelanggar hanya sekadar dikirimkan surat teguran dengan memperlihatkan gambar pelanggaran.
"Setidaknya sudah ada delapan personel yang disiapkan khusus untuk memonitor ETLE di ruang Command Center. Mereka akan bekerja 24 jam secara bergantian. Sekarang sisa instalasi jaringan," tambah Wakasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Hasniati.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah menambahkan aturan tentang larangan saat berkendara berlaku untuk semua. Termasuk penggunaan sabuk pengaman. "Setidaknya penerapan ETLE bisa membuat masyarakat lebih tertib," harapnya.
Ketua Komunitas Satu Hati Gojek Makassar, Syamsuddin Daeng Rani meminta agar aturan memainkan telepon seluler saat berkendara bisa dikecualikan bagi ojek online (Ojol). Sebab, telepon seluler sudah menjadi kebutuhan pengemudi. Sehingga tidak bisa lepas.
"Bagaimana caranya kalau kami dilarang. Sementara kami butuh melihat penunjuk jalan melalui aplikasi map. Kalau tidak, kami bisa tersesat. Mungkin berbeda apabila kondisi jalan ramai. Bisa menepi dahulu. Tetapi, kalau hanya melihat peta saja, saya kira polisi bisa mempertimbangkan itu. Kami juga minta ada sosialisasi dahulu," pintanya.