Mengacu pada UU Tata Ruang, Legislator Golkar Dorong Syarat RTH Kota Wajib Dipenuhi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Komisi C bidang Infrastruktur DPRD Makassar Andi Suharmika memberi atensi terhadap menyusutnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar. Pengurangan jalur median di sejumlah titik ditengarai menjadi penyebab.

Suharmika menyatakan, syarat RTH kota wajib dipenuhi oleh pemerintah setempat, termasuk Makassar. Mengacu pada UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dimana 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang private

"RTH ini kan wajib 30 persen, sementara kota Makassar dari 11, ada penurunan ke 8 (7,48 persen), ini harus jadi atensi khusus untuk kita semua terutama dengan adanya Walikota baru," papar Politisi Golkar itu, Senin (15/3/2021).

Diketahui, jumlah RTH di Kota Makassar sempat menyentuh angka 11 persen beberapa tahun sebelumnya, hingga tahun ini menyusut ke angka 7,48 persen.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Iskandar mengatakan titik yang paling krusial berada di jalur hijau sepanjang jalan AP Pettarani, dimana terjadi pengurangan jumlah pohon di sana akibat pengerjaan proyek tol layang.

Dijelaskan, penurunan tersebut hanya bersifat sementara lantaran kompensasi pohon di sepanjang jalur Pettarani telah dialihkan ke sejumlah wilayah.

"Hanya saja kalkulasi penambahan belum dapat dihitung lantaran pohon yang ditanam belum berfungsi sebagai peneduh," terang dia.

Pemerintah kota sementara ini fokus untuk membenahi pekuburan untuk difungsikan sebagai RTH Kota. Dimana sebanyak 16 hektare lahan pemakaman ditargetkan ditanami pohon sepanjang tahun 2021 ini. (endra/fajar)

  • Bagikan