Satpol PP Tutup Rumah Bernyanyi Karena Beroperasi Tanpa Izin

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Rumah bernyanyi New Hokki di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo ditindaki petugas Satpol PP karena ditemukan beroperasi tanpa izin.

Hal itu diungkapkan, Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Mihruddin T.

Mihruddin membeberkan, patroli dilakukan pada Minggu malam, 14 Maret 2021 di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Tempe sekitar. Dari hasil patroli tersebut, tim terpadu mendapati rumah bernyanyi yang melanggar.

"Kami memberikan tindakan surat pernyataan tertulis kepada pemilik atau pengelola New Hokki. Untuk menutup sendiri usahanya, terhitung 14 Maret 2021, 1 X 24 jam," ujar Mihruddin, Senin, (15/3/2021).

Penutupan tersebut diberikan, karena pengelola atau pemilik usaha beroperasi tanpa melengkapi izin yang diatur oleh Pemkab Wajo.

Mihruddin menilai, pengelola rumah bernyani melanggar pasal 15 Perda Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Apabila kami temukan lagi beroperasi tanpa izin petugas, akan dilakukan upaya penutupan," ucapnya.

Dalam patroli tersebut, petugas melayangkan surat teguran tertulis, selain tidak memiliki izin. Aktifitas rumah bernyanyi tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan (protkes). Sesuai Perbup Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Pengelola juga tidak mengatur jarak tempat duduk pengunjung dalam ruangan bernyanyi," tegas Mihruddin. (man/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version