FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kota Makassar sebentar lagi menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang ini bakal berlaku 23 Maret mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Mario Said mengatakan, tiga jalan milik Pemkot bakal dipasangi CCTV tilang elektronik ini. Seperti Jalan Haji Bau, Kartini, dan Jalan di sekitar Jembatan Barombong.
"Kalau di jalan yang menjadi wewenang kami itu ada tiga," kata Mario Said saat ditemui di Hotel Claro, Selasa (16/3/2021).
Kata Mario, persiapan terus dimatangkan. Salah satunya dengan pemasangan rambu kawasan tilang elektronik sementara dilakukan. "Kondisi sekarang kita sulit lakukan marka, karena cuaca hujan. Kalau di daerah jembatan barombong sudah, baru itu," tambahnya.
Mario menambahkan, proses berlangsung secara bertahap dan pasti. Pemantauan pengerjaan dilakukan pihaknya.
Adapun peralatan tilang elektronik seperti kamera pengintai (CCTV), kata Mario, disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar dan pihak kepolisian. "Kalau peralatan kamera itu hasil kerjasama diskominfo dan ditlantas polda Sulsel, kita tidak masuk disitu," ujarnya.
Mario belum bisa bicara panjang lebar terkait mekanisme tilang elektronik. Pemerintah hanya mengawasi, sedangkan penindakan dilakukan sepenuhnya oleh pihak kepolisian.
Informasi yang diterima Dinas Perhubungan, peluncuran program tersebut diundur dari jadwal awal pada 17 Maret 2021 menjadi 23 Maret 2021. "Diundur launchingnya, itu info yang kami terima," tutup Mario. (ikbal/fajar)