Dikatakannya lagi , dalam kasus ini, Satuan reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 (satu) buah kayu nisan, 3 (tiga) lembar terpal plastik, 2 (dua) buah skop, dan 1 (satu) buah cangkul, serta 1 (satu) buah linggis
Kabid Humas menambahkan para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. (rls)