“Iya bisa pejabat dari luar Pemkab Sinjai mendaftar. Tapi, dilampirkan surat pernyataan bersedia melepas dari PPK dalam hal ini pak Bupati daerah asalnya,” pungkasnya.
Berikut nama-nama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b)Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.
Kemudian, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (sir)