AKP Kasmawati menyebut, minuman tersebut kerap kali menjadi biang kerok setiap tindak pidana terjadi. Orang yang mengkonsumsi minuman tersebut, akan mabuk dan bisa saja membuat onar di masyarakat.
"Memang kami selalu antisipasi peredaran atau pun pesta miras di wilayah kami. Makanya kami gencar mencari di mana tempat dan peredaran minuman tersebut. Kali ini seluruh barang butkti, kami bawa ke kantor," tegasnya.
Sesampainya di kantor polisi, kedua orang yang membawa 200 liter ballo tersebut hanya dimintai keterangan dan hanya diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita ambil keterangan si pemilik mirasnya. Karena ini Tindak Pidana Ringan (Tipiring), maka kami tidak lakukan penahanan," jelas AKP Kasmawati kepada fajar.co.id. (Ishak/fajar)