Polisi Gagalkan Peredaran 200 Liter Ballo Lintas Kabupaten

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA - Sebanyak 200 liter miras jenis ballo, disita aparat kepolisian Polsek Parangloe, Kabupaten Gowa. Minuman pemabuk khas Sulawesi Selatan (Sulsel) itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Maros.

Dikonfirmasi, Kapolsek Parangloe, AKP Kasmawati membenarkan pengungkapan peredaran miras di wilayah hukumnya itu. Tepatnya di Jalan Poros Malino Km 34, Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe sore tadi.

"Benar kami menyita 200 liter miras di daerah tersebut saat kami sedang berpatroli," jelasnya, Selasa (16/3/2021).

Perwira polisi tiga balok ini menjelaskan, awalnya miras tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil dengan nomor polisi DM 1768 AA, yang dikendarai oleh lelaki bernama Suardi, 31 tahun.

Saat berpapasan dengan polisi di jalan itu, gerak-gerik seorang warga asal Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa ini tampak mencurigakan meski berada di dalam mobil yang ia kendarai bersama temannya, Riswan, 23 tahun.

Saat polisi mengentikan mobil yang dikendarai Suardi, aroma amis pun sudah tercium dari jarak sekitar satu meter. Aroma tersebut tampak tak asing di hidung polisi.

Proses penggeledahan badan terhadap dua warga tersebut pun dilakukan. Termasuk seluruh barang bawaan yang ada di bagian belakang mobil warna hitam tersebut.

"Saat kami geledah lebih teliti, kami temukan miras jenis ballo yang terbungkus dalam karung besar. Pemilik miras ini mengaku barang ini sebanyak 200 liter, dan akan dibawa ke Kabupaten Maros," jelas AKP Kasmawati.

Tanpa menunggu waktu lama, barang bukti miras, mobil, dan dua lelaki tersebut langsung dibawa ke Polsek Parangloe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Bagikan