Tak Sesuai Regulasi Kemenhub, Bus Wisata Metro Kota Tidak Diharapkan Jadi Barang Rongsokan

  • Bagikan

"Itukan bisa saja difungsikan ke sana, tetap dengan barang sesuai dengan regulasi kementerian, bahwa itu tidak layak dijadikan mobil penumpang," urai Abdi Asmara.

"Jadi bisa diprogramkan ini bisa terpakai, bisa saja dinas lingkungan hidup, mereka kan membutuhkan mobil juga, bisa dimodifikasi untuk angkut bibit tanaman dan sebagainya," sambungnya.

Pada awalnya pengadaan Bus Wisata Metro Kota ini untuk mendorong Makassar menjadi kota tujuan wisata dan ramah investasi. Rudy Djamaluddin kala itu menyebut armada ini adalah wujud reinkarnasi dari mobil sampah Tangkasaki.

Juga sebagai bentuk rasa dari memanusiakan manusia. Pasalnya, mobil Tangkasaki dinilai cara kerjanya masih bersifat konvesional. (endra/fajar)

  • Bagikan