Dalam kasus ini, tersangka Nurdin diduga menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto melalui sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, sebesar Rp 5,4 miliar.
Namun dari pengakuan Nurdin, ia sama sekali tak mengetahui adanya transaksi yang dilakukan Agung kepada Edy. Kendati demikian, Nurdin dan dua orang itu tetap ditahan oleh lembaga antirasuah itu dalam kasus tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ada transaksi itu. Demi Allah,” ujar mantan Bupati Bantaeng ini. (ishak/fajar)