Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Dipastikan Hingga Bulan Ramadan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

Tidak hanya Nurdin saja yang masa penahanannya diperpanjang. Tersangka lain juga demikian. Seperti sekretaris Dinas PUTRI Sulsel nonaktif, Edi Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Masa penahanan terhadap para tersangka dugaan suap ini kembali diperpanjang hingga memasuki April 2021 atau tepat bulan suci ramadan masih berlangsung.

"Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA dkk masing-masing selama 40 hari. Terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," kata Fikri, dalam rilisnya yang diterima fajar.co.id, Rabu (17/3/2021).

Ketiganya ditahan di sel tahanan yang berbeda-beda. Fikri merinci, Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edi ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Alasan penambahan masa penahanan itu dilakukan sebagai proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah diperiksa sejak ketiganya terjaring OTT pada 27 Februari 2021 lalu.

Sejak pada saat itu, mereka mulai ditahan hingga 20 hari pertama. Kali ini, masa penahanan mereka ditambah selama 40 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulsel, tahun anggaran 2020-2021.

"Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," jelas Fikri.

  • Bagikan

Exit mobile version