FAJAR.CO.ID, PARE-PARE - Kasus pembongkaran makam jenazah Covid-19 di Kota Pare-Pare telah ditetapkan sebanyak 14 orang tersangka. Namun, semuanya hanya diwajibkan untuk wajib lapor lantaran masa hukuman di bawah lima tahun.
Namun para tersangka ini, yakni NU 52 tahun, AP 31 tahun, AA 28 tahun, AD 30 tahun, LB 52 tahun, AR 26 tahun, RA 46 tahun, ARS 25 tahun, AK 20 tahun, MA 58 tahun, SU 36 tahun, IL 24 tahun, TA 36 tahun, dan AW 28 tahun bakal menjalani swab tes.
Hal itu dilakukan sebab dikhawatirkan, usai menggali makam keluarganya di pemakaman khusus Covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare, mereka juga ikut tertular virus tersebut.
"Nanti akan diswab tes," singkat Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Rabu (17/3/2021).
Sayang, perwira polisi tiga melati ini belum merinci kapan dan di mana para tersangka ini akan menjalani swab tes. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pare-pare dan penyidik Sat Reskrim Polres Pare-Pare.
Terpisah, Kapolres Pare-Pare, AKBP Welly Abdillah menyerahkan kasus ini kepada Polda Sulsel dalam hal konfirmasi oleh sejumlah awak media.
Sebelumnya, Kombes Zulpan mengatakan, 14 orang tersangka itu sebagian besar adalah keluarga dekat jenazah tersebut. Selebihnya lagi adalah orang lain yang hanya ikut membantu melakukan pembongkaran makam tersebut.
"Sebagian besar adalah hubungan keluarga. Sebagian hanya diminta bantuan untuk menggali makam itu," jelas Kombes Zulpan.
Pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare.