FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penerimaan pendapatan parkir dari Toko Agung kian meruncing. Mengarah pada dugaan adanya permainan penerimaan dari pendapatan parkir.
Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar mengatakan, penerimaan retribusi parkir dari Toko Agung mencapai Rp12 juta per bulan. Atau setoran per hari Rp400 ribu.
Akan tetapi, kata dia, sudah dua tahun juru parkir di toko itu tidak menyetor. Hal ini dikarenakan adanya keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar (Bapenda) dalam pengelolaan perparkirannya.
Soal dasar penentuan pajak parkir dari Bapenda Makassar, ia enggan mengomentari. "Rp400 ribu per hari itu paling terkecil. Apalagi kalau pakai taksiran sekarang. Bisa lebih dari Rp400 ribu per hari. Sebulan bisa Rp14 juta per bulan," jelasnya.
Asal tahu saja, setoran pajak parkir Toko Agung kini sisa Rp5 juta. Ada penurunan Rp7 juta dari setoran retribusi yang sebelumnya ditarik PD Parkir. Di mana, setiap hari retribusi parkir pada 2019 mencapai Rp400 ribu per hari atau Rp12 juta per bulan.
Soal retribusi parkir ke perusahaan pelat merah yang dipimpinnya, pihaknya tetap meminta bagian dari pendapatan parkir di area itu.
Sebab, fasum berupa trotoar itu juga dijadikan area parkir. Kalau mau pakai area itu, ya, harus bayar dong. Itu bukan milik Toko Agung, tetapi milik orang banyak," katanya.
Pria yang akrab disapa Ilo ini merasa keberatan atas sikap juru parkir (jukir) yang selalu mengatasnamakan dirinya sebagai manajemen Toko Agung. Terkesan bekeras hati dan perlu introspeksi.