"Istilahnya di markdown dan ini bahkan lebih sadis dari markup anggaran belanja," ucapnya.
Menurutnya, markdown pendapatan ini sangat bisa dimainkan. Terkadang yang dilaporkan tidak sesuai fakta di lapangan. Misalnya pajak parkir. Keluar puluhan karcis, tetapi yang dilaporkan ratusan saja dan ditotal ada puluhan juta karcis yang keluar.
"Di sinilah celahnya. Karena sejauh ini pajak di atur berdasarkan lobi-lobi dan berapa besaran yang bisa ditanggung pihak ketiga apabila kemudian parkir diserahkan ke mereka," bebernya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Ibrahim Akkas mengatakan, pihaknya hanya memungut pajak parkir yang dikelola langsung pihak toko. "Kalau pinggir jalan itu ranah PD Parkir," katanya.
Ibe sapaannya juga belum bisa mengestimasi pendapatan pajak parkir. Belum bisa mendata secara terperinci dikarenakan pajak parkir juga menyasar hotel atau pusat perbelanjaan seperti mal.
"Karena itu yang menagih dari pihak UPTD. Mereka hitung per bulan. Kalau dari perusda setorannya dalam bentuk dividen. Beda sama kami yang langsung masuk ke kas daerah. Tetapi, kalau mau secara spesifik nanti dicek," katanya. (*/fajar)