FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan rampasan, Rabu, 17 Maret. Total 129,71 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wajo, Budi Hermansyah mengatakan, dalam pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Wajo itu, terdapat sebanyak 39 kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap. "39 kasus sudah inkrah ini, ada yang merupakan perkara tahun 2018, 2019, dan 2020," ujarnya.
Dari jumlah kasus telah dimusnahkan tersebut. Tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang paling menonjol. Totalnya terdapat 24 kasus.
"Dominan kasus narkotika. Dari rekapitulasi 24 kasus ini, totalnya sebanyak 129,71 gram sabu," ucapnya.
Berdasarkan data dihimpun FAJAR, dari jumlah kasus narkotika tersebut, ditemukan 10 kasus cukup mengganjal. Lantaran barang bukti sabu mengalami perubahan berat.
Misalnya, kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdurrahman dengan nomor registrasi barang bukti BUK-72/WAJO/Enz.2/10/2020. Barang bukti 5 saset plastik berisi kristal bening memiliki berat netto 2,3510 gram. Setelah diperiksa 2,2765 gram.
Kajari Wajo, Eman Sulaeman membenarkan hal itu. Kata dia, perubahan berat pada barang bukti karena digunakan untuk kebutuhan pemeriksaan atau penelitian oleh tim forensik Polda Sulsel.
"Setelah polisi mengamankan sabu-sabu. Barang bukti di bawah ke laboratorium forensik, disitu nanti beberapa gram dijadikan sampel. Sampel dipakai secara habis untuk diperiksa. Makanya terjadi perubahan berat," tutupnya. (*/fajar)