Kejari Pastikan Ada Kerugian Negara Dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Butung

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memastikan ada tindak pidana melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Pasar Butung oleh PD Pasar Makassar Raya bekerjasama KSU Bina Duta sebagai pihak pengelola.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari menjelaskan, sejak diadukan pada November 2020 lalu oleh PD Pasar Makassar, proses penyelidikan telah dimulai pertanggal 13 Januari 2021.

"Surat perintah penyidikan berproses sampai sekarang, kita dalam tahap mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Andi Sundari kepada fajar.co.id, Kamis (18/03/2021).

Andi Sundari mengungkapkan, penyidik telah mengantongi bukti yang diperoleh dari saksi dan ahli, dan ditemukan fakta bahwa ada tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Alat bukti yang sudah ada, itu saksi dan ahli, tinggal untuk meyakinkan kita kalau ada kerugian keuangan negara, penyidik meyakini itu, sementara kita koordinasikan dengan BPK (Bada Pemeriksa Keuangan) untuk penghitungan," ungkapnya yang belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan.

Sejauh ini, saksi yang telah terperiksa lebih dari 10 orang. Mereka adalah pihak terkait, baik Pemkot Makassar, PD Pasar, KSU Bina Duta maupun pedagang yang beraktivitas dalam area perjanjian kerjasama.

Untuk saat ini, lanjut Andi Sundari, pemanggilan terhadap saksi lainnya juga masih dilakukan. Pihaknya optimis dapat segera menetapkan tersangka yang mengarah ke pihak pengelola. "Penetapan tersangka kalau bisa secepatnya. (KSU Bina Duta) yang diduga sementara," terangnya.

  • Bagikan