Untuk diketahui, PD Pasar Makassar Raya dalam aduannya menyebutkan, sejak Januari 2019 sampai sekarang, KSU Bina Duta tidak pernah melaksanakan kewajibannya ke pemerintah kota (melalui PD. Pasar) terhadap los di Pasar Butung sebanyak 37 petak yang terletak di lantai basement.
Hal itu sesuai kesepakatan yang tertuang pada perjanjian kerjasama bersyarat Nomor: 511.2/16/s.PERJA/UM tanggal 16 November 1998 tentang peremajaan dan pengembangan serta pengelolaan Pasar Butung Kotamadya daerah tingkat II Ujung Pandang.
Perjanjian kerjasama itu mewajibkan KSU Bina Duta selaku pengelola menyetorkan pembagian margin kepada PD Pasar Makassar Raya.(mg3/fajar)