Pembobolan Rekening Nasabah BRI Terstruktur

  • Bagikan

Informasi yang diterimanya dari penyidik, kasus yang dilaporkannya itu dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel. Keterlambatan penanganan dikarenakan bertepatan pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19).

Selain pidana, ia juga sudah menyiapkan gugatan perdata. Menunggu proses pidananya. "Intinya saya menuntut uang saya kembali. Pihak BRI harus bertanggung jawab," pintanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Prof Hambali Thalib melihat modus yang dilakukan pelaku ini terstruktur. Bahkan, bisa dikatakan terancang dengan baik.

Kuat dugaan melibatkan internal bank tersebut atau pemufakatan jahat antara oknum pegawai dengan nasabah. "Mengungkap kasus ini tidak terlalu sulit. Cukup menelusuri by sistem. Kan ada rekening koran, semua terekam," ucapnya.

Guru besar Fakultas Hukum UMI ini menilai, pencarian dana dengan skala besar harus dilengkapi dengan dokumen resmi. Mulai dari buku rekening, ATM hingga identitas diri nasabah (KTP). Prosesnya pun butuh waktu.

"Jika benar proses keluar masuk uang hanya beberapa detik, sepertinya sulit jika hal itu tidak dirancang dengan baik. Ini bisa jadi pintu masuk perkara itu," bebernya.

Dalih BRI

Terkait pemberitaan penipuan itu, Pemimpin BRI Kantor Wilayah Makassar, M Fikri Satriawan mengatakan, saat kejadian pelaku sudah berstatus mantan pekerja dan tidak lagi terafiliasi dengan bank yang dipimpinnya saat ini.

Kasus tersebut, kata dia, juga sudah diproses melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan mengaku belum mengetahui laporan dugaan penggelapan uang nasabah. Akan tetapi, ia menjamin semua laporan yang masuk di Polda Sulsel akan ditindaklanjuti.

  • Bagikan