"Nanti saya tanya, tetapi biasanya kalau kasus seperti ini dari krimum (kriminal umum) akan dilimpahkan ke krimsus (kriminal khusus). Yang pasti akan ditindak lanjuti jika ada laporan," tutupnya.
Harus Diganti
Bagaimana nasib dana nasabah? Pakar Ekonomi, Sutardjo Pui menyebut, dalam kasus seperti itu pihak perbankan harus melakukan pergantian atas hilangnya uang nasabah. Apapun asalannya penggantian harus dilakukan.
Proses pidana yang menjerat pelaku atau oknum pegawai bank, kata dia, tidak membatalkan kewajiban pengembalian uang nasabah dari bank. Bank yang terkait harus bertanggung jawab.
Apabila hal itu belum dilakukan, ia menyarankan agar korban melaporkan masalah tersebut ke OJK atau ombudsman. Salah satu dampak akibat masalah itu adalah penutupan terhadap bank.
"Bank harus bertanggujawab untuk mengembalikan uang nasabah tersebut. Itu sudah keharusan dan diatur dalam undang-undang perbankan," ucapnya.
Diakuinya, alasan pegawai sudah tidak bertugas sebagai karyawan bukanlah sebuah alasan. Sebab, saat uang itu disetorkan nasabah, pelaku adalah pegawai di bank tersebut.
"Jadi itu adalah tanggung jawab bank. Kesalahan atas indakan itu tersebut adalah pihak bank," ucapnya. (*/fajar)