Potensi Tingkatkan PAD Hingga Rp300 Miliar, Payung Hukum Retribusi Sampah Perlu Diperkuat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar menilai potensi retribusi sampah sangat menjanjikan sebagai bagian dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terkhusus retribusi persampahan di tiap Kecamatan.

Sayangnya dari sisi pengelolaan dianggap masih belum maksimal.

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Mario David menyebut, masih banyak kebocoran anggaran yang terjadi lantaran belum adanya kekuatan hukum yang memayunginya.

"Retribusi sampah ini punya potensi sekitar Rp 300 miliar ke depan. Payung hukum harus diperkuat, saat ini kan hanya perwali, itu harus didukung dengan Perda," ujar Mario, Kamis (18/3/2021).

Lebih jauh kata dia, pihaknya akan mendorong penuntasan retribusi jasa umum, usaha dan jasa tertentu sesegera mungkin.

Legislator NasDem itu menambahkan Komisi B telah meminta adanya validasi data jumlah pemberi retribusi sampah hingga yang tidak menyetor untuk kemudian dievaluasi.

"Itu harus valid by name by address, ini sangat potensial sebenarnya. Karena sekarang kan disinyalir terlalu banyak kebocoran, terhadap retribusi sampah itu," urainya.

Di samping dari potensi pemasukan PAD, sekaligus juga mengukur bagaimana tingkat pelayanan pihak kecamatan terhadap penarikan sampah.

"Karena sifatnya retribusi, itu masyarakat akan bayar kalau kau layani saya. Beda dengan pajak, kalau pajak itu harus. Kalau retribusi kau layani baru saya bayar dong. Saya minta pak camat siapkan. Rumah mana, kompleks mana yang tidak bayar dan tidak terlayani. Kan biasa ada perumahan yang tidak melayani sendiri tidak apa-apa tapi kau harus bayar pajak dong," pungkas Mario. (endra/fajar)

  • Bagikan