Bupati Sidrap Sampaikan LKPJ 2020 dan Ranperda Perubahan RPJMD

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SIDRAP-- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidrap dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 dan penyerahan Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, berlangsung Jumat (19/3/2021).

Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua, Kasman, memimpin rapat. Hadir dikesempatan itu, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

Rapat di gedung DPRD Sidrap itu juga dihadiri unsur Forkopimda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta para kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap.

Dollah Mando dalam sambutannya mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.

"Meliputi pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun anggaran," jelasnya.

Dollah selanjutnya memaparkan secara ringkas muatan LKPJ tahun anggaran 2020. Untuk realisasi pendapatan, paparnya, sebesar Rp1,186 triliun lebih atau 96,87% dari target sebesar Rp1,225 triliun lebih.

Pendapatan tersebut terdiri dari realisasi PAD sebesar Rp132 miliar lebih atau 92,29% dari target, Anggaran Dana Perimbangan sebesar Rp830 miliar lebih atau 98,99%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp231 miliar lebih atau 92,49% dari target anggaran.

Adapun realisasi belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp1,183 triliun lebih atau 95,06% dari target anggaran. Rinciannya, realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp632 miliar lebih, setara 98% dan realisasi belanja langsung sebesar Rp550 miliar lebih atau 91,88%.

  • Bagikan