FAJAR.CO.ID -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah (NA) bersama kedua rekannya yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel non aktif, Edy Rahmat (ER) dan kontraktor, Agung Sucipto (AS), Jumat, (19/3/2021).
"Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan Tsk NA dkk dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka," keterangan tertulis Plt Juru Bicara Ali Fikri, yang dikirim langsung ke Fajar.co.id, Jumat, (19/3/2021).
Ali Fikri mengatakan, Nurdin dan Edy dikonfirmasi terkait tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara. "Tsk AS dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu Kontraktor di Sulsel," lanjutnya.
Saat ini, KPK terus mendalami kasus Nurdin Abdullah terkait dugaan TPK Suap dan Gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-20201.
Sebelumnya KPK telah menggeledah enam lokasi yakni Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Jabatan Sekdis PUTR, Kantor Dinas PUTR, Rumah Kediaman Nurdin, Kantor Gubernur Sulsel dan Rumah Pribadi Agung Sucipto.
Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai pihak pun juga telah dilakukan oleh KPK. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan diungkap dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Selain itu, KPK juga telah memperpanjang penahanan ketiga tersangka tersebut selama 40 hari, terhitung mulai hari ini hingga tanggal 27 April 2020. (mg10/fajar)