Sedangkan pada putusan Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya, terdakwa diganjar hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Zulkifli selaku Ketua Majelis Hakim saat itu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan diperintahkan untuk segera ditahan dalam tahanan Rutan.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut melalui pertimbangan dua hal. Yakni hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, di mana terdakwa membawa-bawa nama institusi dan janji untuk mengembalikan uang korban tapi sampai detik ini tidak ada pengembalian.
Sementara hal-hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. (endra/fajar)