Soal Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Pasar Butung, Begini Kata Basdir

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Basdir mengaku bersama direksi lainnya telah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Pasar Butung.

Basdir mengungkapkan, pada November 2020 lalu, pihaknya memang melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk meminta pendapat hukum mengenai pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung pada Bulan Mei 2019 oleh PD Pasar.

"Betul kami sudah diperiksa, dan memang sebelumnya kami melayangkan surat. Surat kami ke kejaksaan yaitu meminta legal opinion atau pendapat hukum apakah terkait pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung oleh direksi sebelum kami sudah sesuai dengan mekanisme hukum atau bagaimana? Dan mengenai pembayaran jasa produksi 37 kios hak PD pasar," ungkapnya kepada fajar.co.id, Sabtu (20/03/2021).

Ia menjelaskan, adapun mengenai laporan tejadinya tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara, bisa saja dilaporkan masyarakat ke kejaksaan.

Kendati begitu, Basdir menegaskan, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama PD Pasar dengan PT Latunrung/KSU Bina Duta, 37 kios di basement yang dikelola merupakan hak PD Pasar dan mewajibkan mereka yang menggunakan harus membayarkan margin ke pemerintah kota, namun sejak tahun 2019 sampai saat ini tak pernah dibayarkan.

"Kalau selama ini selalu menagih (margin atas sewa 37 kios) tapi belum dibayar. Nanti terakhir itu mau dibayar setelah dipanggil (Kejari), tapi kita tidak ambil karena ini sudah masuk proses hukum," jelas Basdir.

  • Bagikan