Menjawab itu, sebelumnya Kejari Makassar telah melakukan penyelidikan dan mengeluarkan surat perintah penyidikan pertanggal 31 Januari 2021, dan sampai saat ini masih berproses.
"Kita dalam tahap mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang diperoleh dari saksi dan ahli, dan ditemukan fakta bahwa ada tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sehingga pihaknya dapat sesegera mungkin untuk menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka kalau bisa secepatnya. (KSU Bina Duta) yang diduga sementara," terangnya.
Lanjut dia, saat ini pihaknya menunggu hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sekarang ini kita tunggu hasil perhitungan daru BPK untuk dicocokkan dengan hasil kami setelah melakukan penyelidikan," tukasnya.(mg3/fajar)