8. Wajib menjalankan Protokol Kesehatan.
- Peziarah wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M).
- Peziarah tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat.
9. Semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya. (rls)